a.
Etika menurut
William C. Frederick ialah seperangkat aturan/undang-undang yang menentukan
pada perilaku benar dan salah.[1]
Etika merupakan suatu studi moralitas. Kita dapat mendefinisikan moralitas
sebagai pedoman atau standart bagi individu atau masyarakat tentang tindakan
benar dan salah atau baik dan buruk. Etika merupakan cabang filsafat yang
membahas nilai dan norma, moral yang mengatur interaksi perilaku manusia baik
sebagai individu maupun sebagai kelompok.
Perilaku benar
apabila kita dalam melakukan perilaku tersebut menyebabkan orang yang berada
disekitar kita nyaman dan memberi keuntungan bagi mereka,dengan kata lain suatu
tindakan disebut baik kalau hal itu sesuai dengan kodrat dan martabat manusia
sebagai makhluk yang berakal budi yang berbadan dan berjiwa, di cipta Tuhan,
hidup bersama manusia dan memelihara hidupnya dengan ciptaan lain.[2]
sedangkan perilaku yang buruk ialah apabila dalam kita berperilaku masyarakat
atau orang yang berada disekitar kita enggan menerima perilaku kita dikarenakan
perilaku tersebut memberikan kerugian terhadap mereka.
Yang perlu
diperhatikan dan digaris bawahi disini ialah bahwa nilai baik atau buruk disini
bersifat universal.[3]
Artinya bahwa baik atau buruk itu bukanlah penilaian secara subjektif oleh
seseorang semata, akan tetapi penilaian baik itu diberikan oleh masyarakat
secara umum meskipun pada mulanya penilaian baik atau buruk itu berawal dari
individu orang yang memberi penilaian terhadap suatu hal, karena secara kodrati
individu tiap manusia memiliki jiwa yang bebas untuk cenderung mengekspresikan
keingininannya termasuk dalam memberikan penilaian terhadap apa yang mereka
lakukan, dari kecenderungan tersebut tak heran jika manusia menilai apa yang
menurutnya menguntungkan bagi dirinya adalah hal yang baik meskipun hal
tersebut merugikan bagi orang lain, akan tetapi disisi lain menusia juga
makhluk sosial yang mesti hidup berdampingan dengan manusia yang lain, maka
dari itu melihat fenomena diatas menjadi barang tentu dalam menentukan suatu
perilaku bernilai baik atau buruk nantinya akan ada semacam dilog sosial yang
melibatkan masyarakat yang berugung pada masyarakatlah yang menjadi penentu
perilaku trrsebut baik atau buruk.
Secara umum,
etika dapat diartikan sebagai suatu disiplin filosifis yang sangat diperlukan
dalam interaksi sesama manusia dalam memilih dan memutuskan pola-pola dan
perilaku yang sebaik-baiknya berdasarkan timbangan norma-norma moral yang
berlaku.[4]
Jadi didalam etika kita akan mengenal bahwa norma-norma moral yang nantinya
akan menjadi sumber, dan diluar sana terdapat banyak norma seperti norma
kesusilaan, norma hukum, norma adat, dan norma agama. Diantara norma-norma yang
belaku dimasyarakat, norma agamalah yang disebut-sebut sebagai sumber etika
yang paling mendasar karena ia juga berperan sebagai sumber keyakinan yang
paling asasi, filsafat hidup manusia.
Didalam islam
kita akan mengenal dua sumber yang agung yaitu Al-qur’an dan hadist yang sekaligus
menjdi sumber etika kehidupan yang membimbing segala perilaku dalam menjalankan
ibadah, perbuatan atau aktivitas umat islam yang benar-benar menjalankan ajaran
islam. Akan tetapi dalam implementasi pemberlakuan kedua sumber ini secara
lebih subtansif sesuai dengan tuntutan perkembangan budaya dan zaman yang
selalu dinamis ini diperlukan suatu proses penafsiran, ijtihad baik bersifat
kontekstual maupun secara tekstual, oleh karenanya diperlukan proses pemikiran
dan logika yang terbimbing oleh nalar sehat,pikiran jernih, dan nurani yang
cerdas dalam pemahaman kudua sumber diatas. Berawal dari proses tersebut tak
jarang semua norma yang berlaku sebenarnya telah tercantum dan dibahas didalam
Al-qur’an dan hadist.
b.
Hubungan moralitas, norma, perundangan, dan etika
Dalam membahas
pengertian etika diatas sering sekali istilah tersebut berkaitan erat dengan
istilah moral, norma, dan perundang-undangan. Bahkan sebagaian dari kita
mungkin mengartikan etika sama dengan istilah yang telah disebutkan diatas,
padahal apabila kita teliti lebih lanjut semuanya memiliki konsep dan
pengertian yang berbeda bahkan perbedaan dari semuanya cukup mendasar pula.
Kata norma
beretimologi latin yaitu norma. Arti dasarnya adalah siku yang dipakai
tukang kayu untuk mengecek apakah benda yang ditukanginya sudah lurus atau
normal. Dalam hidup harian norma dimengerti sebagai pegangan atau pedoman,
aturan, tolak ukur, atau kaidah untuk menilai suatu sikap dan tindakan sehingga
tindakan tersebut disebut baik atau tidak baik, dapat dipertanggungjawabkan
atau tidak.[5]
Kata moral
berasal dari bahasa latin yakni: mos (singularis) dan ,mores (plural),
yang artinya adat, kebiasaan. Jadi ketika norma dan moral dipadukan kurang
lebih akan memiliki pengertian sebagai adat atau kebiasaan yang berlaku dalam
masyarakat yang berfungsi sebagai pegangan, tolak ukur dalam bertindak dalam
kehidupan bersama. Menurut
K.Banten (1994) moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi
seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.
Sedangkan etika
jauh lebih luas pengertiannya dan cakupannya dibanding dengan istilah moral.
Menurut Franz Magnis suseno (1993) etika merupakan filsafat atau pemikiran
kritis dan mendasar tentang ajaran-ajaran, norma-norma, nilai-nilai serta
kebiasaan-kebiasaan dan pandangan moral secara kritis. Istilah etika disamakan
dengan istilah filsafat moral yang telah menunjukan bahwa kajian etika tidak
dalam konteks pengertian deskriptif, namun dalam bentuk kajian kritis dan
normatif dan analitis.[6]
Sedangkan etika
dan perundang-undangan tidak persis sama, akan tetapi undang-undang yang berlaku
dalam aspek tertentu dapat sama dengan etika, karena keduanya mengatur dan
menentukan perbuatan benar dan salah.
c.
Makna Etika Profesi Keguruan
Seperti yang
telah dipaparkan dimuka bahwa etika akan mengatur manusia dalam berperilaku,
sedangkan Profesi -seperti yang telah dikaji secara detail dalam
pertemuan-pertemuan sebelumnya- memilii arti sebagai suatu jabatan atau
pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahuan dan keterampilan khusus yang
diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif (Webstar, 1989).[7]
[1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2012) hal.38
[2]http://andosipayung.wordpress.com/2013/12/28/norma-moral-sebagai-tolok-ukur-tindakan/ diunduh pada hari senin 13
oktober 2014 jam 01:47
[3] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2012) hal.45
[4] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2012) hal.51Hlm. 198
[5] http://andosipayung.wordpress.com/2013/12/28/norma-moral-sebagai-tolok-ukur-tindakan/ diunduh pada hari senin 13
oktober 2014 jam 01:47
[6] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2012) hal.51
[7] Kunandar, Guru Profesional, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011),
Hlm.45
Tidak ada komentar:
Posting Komentar